Wednesday, May 16, 2012

The history of the camera, more innovative on patent


The history of the camera can be traced back much further than the introduction of photography. Photographic cameras evolved from the camera obscura, and continued to change through many generations of photographic technology, including daguerreotypes, calotypes, dry plates, film, and digital cameras.
Photographic cameras were a development of the camera obscura, a device dating back to the ancient Chinese and ancient Greeks,  which uses a pinhole or lens to project an image of the scene outside upside-down onto a viewing surface.
Scientist-monk Roger Bacon also studied the matter. Bacon's notes and drawings, published as Perspectiva in 1267, are partly clouded with theological material describing how the Devil can insinuate himself through the pinhole by magic, and it is not clear whether or not he produced such a device. On 24 January 1544 mathematician and instrument maker Reiners 
Gemma Frisius of Leuven University used one to watch a solar eclipse, publishing a diagram of his method in De Radio Astronimica et Geometrico in the following year, In 1558 Giovanni Batista della Porta was the first to recommend the method as an aid to drawing.



Before the invention of photographic processes there was no way to preserve the images produced by these cameras apart from manually tracing them. The earliest cameras were room-sized, with space for one or more people inside; these gradually evolved into more and more compact models such as that by NiƩpce's time portable handheld cameras suitable for photography were readily available. The first camera that was small and portable enough to be practical for photography was built by Johann Zahn in 1685, though it would be almost 150 years before such an application was possible.

Tuesday, May 8, 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. 
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia  




Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. 






Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi